Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Kenaikan 8,51 Persen, Cek Berapa Besaran di Daerahmu
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS)
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
Dari 34 provinsi itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Follow Instagram Tribun Manado:
• Spesifikasi Redmi Note 8 dan Note 8 Pro yang Baru Diluncurkan, Cek Harganya!
• Tunggak Pajak Selama 5 Tahun, Dapat Keringanan hingga 100 Persen
• Wali Kota Vicky Lumentut Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
Tonton Video Youtube Kanal Tribun Manado:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen