Wiranto Diserang
INILAH 8 Orang Terjerat UU ITE Terkait Kasus Penyerangan Menko Polhukam Wiranto, Berikut Daftarnya
Mereka terjerat UU ITE terkait unggahan mereka atau istri mereka di dunia maya terkait kasus yang terjadi di Lebak, Banten tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah beberapa orang yang terjerat UU ITE terkait kasus penyerangan kepada Menko Polhukam Wiranto.
Kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kamis (10/11/2019), tidak hanya menjerat para pelaku.
Mereka terjerat UU ITE terkait unggahan mereka atau istri mereka di dunia maya terkait kasus yang terjadi di Lebak, Banten tersebut.
Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.
Berikut daftarnya lengkapnya!

Dari Jerinx hingga Peltu YNS, ini daftar mereka yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal Wiranto:
1. Jerinx SID
Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pelapornya bernama Jalaludin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.

Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.