NEWS
Dokter Pria dan Bidan Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Polisi Lakukan Pendalaman
Kasus asusila yang dilakukan seorang perempuan yang bekerja sebagai bidan dan pria yang merupakan seorang dokter terus berproses.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
Digerebek Polisi yang Ternyata Suami Sendiri
Sejumlah petugas, termasuk polisi KH, bersama beberapa perangkat desa menggerebek dua orang yang diduga pasangan selingkuh.
Keduanya adalah ARP dan MAD, yang digerebek di sebuah rumah kontrakan di perumahan yang terletak di Kecamatan Magersari, Mojokerto, Jawa Timur.
Ternyata polisi KH adalah suami sah dari MAD, perempuan yang berprofesi sebagai bidan di sebuah rumah sakit besar di Mojokerto.
Sedangkan ARP adalah dokter spesialis di rumah sakit yang sama.
Penggerebekan terjadi pada Selasa (1/10/2019).
Perselingkuhan bidan dan dokter ini sebelumnya tercium oleh sang suami yang merasakan ada perubahan perilaku sang istri.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama perangkat desa setempat.
Alhasil, sang istri, MAD bersama pasangan diduga selingkuhannya, ARP diketahui berada di dalam sebuah kamar kontrakan.