Breaking News
Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Bamukmin Berseragam Advokat Penuhi Pemeriksaan Polisi

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
IST
Novel Bamukmin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (10/10), sebagai saksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Novel mengenakan seragam organisasi Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan topi loreng dalam kedatangannya itu.

Beberapa pengacara dari ACTA juga turut menemeni kedatangan Novel ke kantor kepolisian itu. "Insya Allah siap (menjalani pemeriksaan)," ujar Novel.

Ketua ACTA Krist Ibnu T, saat dikonfirmasi menyebut ada 20 pengacara dari ACTA dikerahkan untuk pendampingan hukum pemeriksaan Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin mulai dikenal publik setelah menjadi salah seorang yang melaporkan dugaan penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke Polri pada akhir 2016. Saat itu, ia merupakan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta.

Novel Bamukmin juga ambil bagian saat gelombang massa sejumlah ormas Islam menggelar unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok di Jakarta. Ia yang juga merupakan Wakil Ketua ACTA, melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah orang yang diperiksa Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, selain Novel Bamukmin, penyidik juga memeriksa pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Iskandar.

Iskandar turut menjadi bagian yang ingin dimintai keterangannya oleh penyidik lantara berada di lokasi kejadian dan diduga mengetahui kejadian penganiayaan Ninoy Karundeng. "Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ujar Argo.

Iskandar selaku pengurus Masjid Al Falaah sempat memberikan keterangan di beberapa media perihal kejadian yang menimpa Ninoy, termasuk sehari jelang dirinya diperiksa polisi.

Iskandar menyampaikan, saat itu Masjid Al Falaah menjadi tempat pertolongan terhadap sejumlah korban luka dan gas air mata saat unjuk rasa pada 30 September.

Ia membantah ada warga dan pengurus masjid yang melakukan pemukulan dan penyekapan terhadap Ninoy Karundeng. Menurutnya, Ninoy menjadi bagian orang yang mendapat pertolongan di masjid.

Menurutnya, Ninoy baru dibolehkan pulang keesokan harinya karena menunggu situasi kondusif. Sebab, saat itu sejumlah akses jalan di sekitar Pejompongan tidak dapat diakses oleh warga. "Setau saya itu bukan disekap, kalaupun dipulangkan pagi hanya untuk menjaga situasi," kata Iskandar, Rabu, 9 Oktober 2019.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil sejumlah orang untuk diperiksa atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus pendukung Joko Widodo, Ninoy Karundeng, di Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakpus, pada Senin malam, 30 September 2019.

Peristiwa itu terjadi bersamaan unjuk rasa massa penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di sekitar Gedung DPR RI, yang berakhir rusuh.

Ninoy mengaku ditangkap sekelompok orang saat mengambil foto para pengunjuk rasa yang terkena gas air mata dari petugas kepolisian di kawasan Pejompongan. Ia langsung dipukul dan diseret ke Masjid Al Falaah setelah mendapati identitasnya merupakan relawan pendukung Jokowi.

Ia mengaku mendapat pukulan demi pukulan dari puluhan orang saat diinterogasi di dalam masjid tersebut. Beberapa pelaku juga menyalin data elektronik dari laptop dan telepon genggamnya serta membuka akun media sosialnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved