Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wiranto Diserang

Nasib Istri Dandim Kolonel HS yang 'Merasa Bersyukur' Menko Polhukam Wiranto Terluka karena Diserang

Akibat ulah istrinya, Kolonel HS dihukum dengan pencabutan jabatannya sebagai Komandan Kodim Kendari. bagaimana nasib strinya?

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Facebook
Postingan Istri Kolonel HS yang dipecat.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota TNI AD Kolonel HS selaku Dandim Kendari diberikan sanksi sesuai peraturan militer setelah istrinya menghina Menko Pohukam Wiranto di media sosial, tentang aksi penyerangan terhadap salah satu Jenderal TNI Purnawirawan tersebut.

Akibat ulah istrinya, Kolonel HS dihukum dengan pencopotan jabatannya sebagai Komandan Kodim Kendari. 

Hal tersebut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto. 

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019). 

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (depan)
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (depan) (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Kolonel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama dua minggu untuk penahanan ringan. 

Sementara itu untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum. 

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.  

Pada postingan itu juga, terlihat ekpresi emotikon 'merasa bersyukur' dari akun yang menyinyir Pak Wiranto, @Irma Zulkifli Nasution yang dikabarkan adalah akun Istri dari Kolonel HS.  

Postingan IStri Kolonel HS yang dipecat
Postingan IStri Kolonel HS yang dipecat (Facebook)

Jenderal TNI Andika juga menambahkan, ia meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto. (Tribunmanado.co.id-fra/Tribunnews.com)

Dandim Kolonel HS Dihukum karena Istrinya Hina Jenderal TNI Wiranto, Begini Tulisan Nyinyirnya

Akibat Ulah Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatan hingga Ditahan

Menko Polhukam Wiranto Sempat Diingatkan Untuk Tak Datang ke Pandeglang

Hanum Rais Artikan Aksi Penyerangan kepada Pak Wiranto adalah Sebuah Rekayasa

Hanum Rais Kena Pasal ITE soal Postingan Penyerangan pada Menko Polhukam Wiranto Berbau 'Settingan'. 

Kuasa hukum relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Feri Afrizal menyebutkan, laporannya kepada putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Hanum Rais ditolak oleh Bareskrim Polri pada Jumat (11/10/2019). 

Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.

"Mengenai laporan LP ini, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi baru dilakukan secara lisan. Belum ada tanda terima," kata Feri Afrizal di Bareksrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).  

Feri menyebut, pihaknya akan melengkapi berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen apa yang harus dipenuhi oleh pelapor.

Hanum Rais
Hanum Rais (Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved