News
KPU RI Tutup Rapat Evaluasi Pengelolan Dana Kampanye, Komisioner Beber Beberapa Poin Evaluasi
Evaluasi menyangkut persiapan menghadapi Pilkada serentak 2010. Setelah 3 hari berlangsung, rapat evaluasi ini ditutup, Jumat (11/10/2019).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU RI melakukan rapat evaluasi pengelolaan dana kampanye pada pemilu 2019 di Sulut.
Evaluasi menyangkut persiapan menghadapi Pilkada serentak 2010.
Setelah 3 hari berlangsung, rapat evaluasi ini ditutup, Jumat (11/10/2019).
Arief Budiman Ketua KPU RI mengatakan, kurang lebih sepekan lebih lagi hari tahap akhir Pemilu 2019 berakhir dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu sudah mengatur dengan rigit aturan dana kampanye bagi peserta pemilu.
Setidaknya ada tiga laporan dana kampanye yang wajib dipatuhi peserta pemilu mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Sebagaimana siklus pemilu kita akan lakukan evaluasi di post election, salah satunya tentang dana kampanye, tentang penggunaan Sistem Aplikasi Dana Kampanye, tentang pengawasan internal, apakah tim sudah bekerja dengan baik apakah Kantor Akuntan Puik yang ditunjuk sudah melakukan tugasnya dengan baik, beberapa catatan tentu akan menyempurnakan pengelolaan dana kampanye kita,” kata Ketua KPU RI.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi berharap ke depan konsentrasi penyelenggara pemilu tidak lagi pada tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya melainkan juga kebenaran dari pelaporan dana teraebut.
"Menurut saya, dalam benerapa aspek kita sudah bisa lebih progresif dibanding Undang-Undangnya misalnya soal napi koruptor, soal LHKPN juga kita lebih maju, mungkin sudah harus jadi diskusi apakah soal laporan dana kampanye itu kita bisa masuk kepada kebenarannya jadi bukan hanya kepatuhannya. hal seperti ini harus kita pikirkan untuk membuat pemilu kita lebih berkualitas lagi," tegas Pramono.
Komisioner KPU RI, Viryan berharap derajat fakutalitas dana kampanye dapat semakin tinggi.
"Kita perlu bangun komitmen bersama pada pemilihan 2020 nanti bagaimana dana kampanye tidak ada lagi paslon laporkan angka-angka yang janggal," terang Viryan.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting meminta seluruh KPU Provinsi Divisi Hukum dapat memerhatikan aturan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang melimpahkan urusan dana kampanye kepada divisi teknis.
"Jangan lantas divisi hukumnya ‘oh ini kan bukan tanggung jawab saya lagi’, teman-teman semua harus tetap menjalankannya kolektif kolegial, termasuk biro-biro bagian bagian jangan kerja sendiri sendiri tetapi kerja bersama gotong royong," pesan Evi.
Terakhir, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari berharap pengelolaan dan pelaporan dana kampanye pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dapat dijadikan proyeksi pada Pemilihan 2020.
"Laporan dana kampanye dan audit dana kampenye dievaluasi dan bagaimana kita menyongsong untuk pemilihan 2020 soalnya dari segi peserta kemiripannya pasangan calon, paling penting adalah karena di internal kita sudah menggunakan Sistem dana Kampanye (Sidakam) sejak awal akan diimprovinasi untuk pemilihan 2020," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-ri-tutup-rapat-evaluasi-pengelolan-dana-kampanye-komisioner-beber-beberapa-poin-evaluasi-545.jpg)