Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wawan Cuci Uang Setengah Triliun: Asetnya Bertebaran dari Jakarta hingga Australia

Setelah kurang lebih lima tahun proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan dugaan pencucian uang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Tubagus Chaery Wardhana. 

7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang

8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung

9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali

10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia

11) 1 unit rumah di Perth, Australia

Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekira Rp41,14 miliar, yaitu:

1. Rumah senilai AUD 3,5 juta

2. Apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu

Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW alias Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013. "Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," ujar Febri.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap  tangan (OTT) suap Rp 1 miliar dari TCW pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Banten.

Baca: Ketua Fraksi NasDem Ngamuk dan Banting Meja setelah Rapat Pembentukan AKD

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.

Butuh waktu hingga sekitar lima tahun untuk menyelesaikan penyidikan pencucian uang Wawan. Febri beralasan, lamanya proses penyidikan karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata dia.

Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribun Network/ham/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved