Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengamat: Jokowi Jangan Ikuti Keinginan Elite, Terbitkan Segera Perppu KPK

Seharusnya dijadikan momentum bekerja untuk rakyat, bukan hanya sekadar menyenangkan kelompok elite saja.

Editor:
(bangkapos.com/resha Juhari)
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang berlangsung di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (30/9/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Presiden Joko Widodo seharusnya tetap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi UU KPK meskipun PDI Perjuangan menolak kebijakan tersebut.

Hal ini dikatakan Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno.

Menurut Adi, di periode kedua kepemimpinan Jokowi, seharusnya dijadikan momentum bekerja untuk rakyat, bukan hanya sekadar menyenangkan kelompok elite saja.

"Tidak masalah jika partai ( PDI-P) menolak, periode kedua ini sejatinya bekerja untuk rakyat, bukan kelompok elite," ujar Adi ketika dihubungi, Rabu (9/10/2019).

"Presiden Jokowi sudah seharusnya benar-benar memprioritaskan semangat antikorupsi dengan menerbitkan perppu karena itu yang dikehendai masyarakat kan," sambungnya.

Jika membaca indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional, lanjutnya, pada lima tahun terakhir justru Indonesia cenderung stagnan. Adi menyebutkan, berdasarkan catatan Transparansi Internasional, skor IPK Indonesia dari tahun 2015-2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37, dan 38.

"Padahal pimpinan KPK periode 2015-2019 menargetkan skor Indonesia mencapai angka 50. Hal ini menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat, jadi Jokowi seharusnya mengambil aksi konkret dengan menerbitkan perppu karena UU KPK saat ini kan cenderung melemahkan," katanya.

Adi kemudian mengatakan, penegakan hukum di bidang korupsi masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.

Maka dari itu, kepercayaan publik pada KPK memang paling tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain karena masyarakat memandang korupsi masih marak terjadi. Untuk itu, lanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada presiden akan terjaga jika Jokowi mau menerbitkan perppu.

Kepercayaan publik ini diperlukan agar pemerintahan Jokowi lima tahun mendatang berjalan maksimal.

"Kepemimpinan Jokowi di babak kedua ini butuh menyeimbangkan antara kerja dan kepercayaan masyarakat. Lewat perppu, presiden akan dianggap sebagai pemimpin yang mampu memenuhi harapan masyarakat, bukan semata-mata menyenangkan kelompok elite saja," katanya.

"Jangan menolerir setiap upaya yang dilakukan pihak manapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Adi.

Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik. Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Tolak Perppu KPK, Jokowi Diharapkan Tak Ikuti Keinginan Elite", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/12320911/pdi-p-tolak-perppu-kpk-jokowi-diharapkan-tak-ikuti-keinginan-elite?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved