Berita Kotamobagu
Herman Aray Sebut Pungli Dinasnya di Pasar 23 Maret Kotamobagu Fitnah
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray bantah adanya pungli yang dilakukan instansinya terkait di pasar 23 Maret Kotamobagu
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray bantah adanya pungli yang dilakukan instansinya terkait penarikan retribusi pasar 23 Maret Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan konferensi pers bersama dengan Satpol PP dan Dishub Kotamobagu, bersama wartawan, Rabu (9/10/2019).
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa selama ini pada pungutan yang ditarik sudah berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan retribusi pasar.
"Sesuai Perda pelayanan pasar, untuk biaya kebersihan Rp 2 ribu, meja dan lapak per meter Rp 2 ribu," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa ada yang berkembang dinas menarik retribusi ada yang Rp 150-200 ribu per lapak.
"Itu tidak ada, kami langsung klarifikasi kemarin di pasar, dan tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan itu, dan itu tidak benar," jelasnya.
Ia mengatakan, kalaupun itu ada, langsung lapor atasan, bahwa oknum tersebut telah melanggar.
Sedangkan untuk pengaturan pasar menurutnya sesuai dengan keluhan pedagang, terkait tempat penjualan ikan, menurutnya sudah sempat diatur.
"Tahun kemarin ikan sudah di atur, tapi lambat laun pedagang bertambah, ikan sudah diatur ada satu tempat yang presentatif, kunci pelayanan pemerintah adalah pelayanan masyarakat tidak merugikan masyarakat, kami sudah mengatur tempat, cuma begitu sistem pedagang maunya didepan, tidak mau di belakang," jelas dia.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah sudah menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk melakukan pengaturan.
"Isu pungli itu fitnah, dan tidak ada, kalau saya tahu orangnya saya akan laporkan ke pihak berwajib, karena itu fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.
Ia sedikit menceritakan bahwa sampai saat ini enam tahun bertugas sebagai Kadis Dagkop UKM sepersepun tidak ada yang diterimanya dari pedagang.
"Makanya saya menjalankan aturan tegas, tidak ada beban,
kalau sudah sentuhan negatif pasti kendor, tapi ini tidak ada, jadi saya bisa bertindak leluasa dan tegas," jelasnya.
Sementara itu, Sahaya Mokoginta Kasat Pol PP Kotamobagu menjelaskan soal adanya mereka di pasar 23 Maret untuk melaksanakan tugas.
"Kami melaksanakan tugas penertiban, sebab tugas kami adalah penegakan Perda, dan ketika sudah ada yang berjualan tidak sesuai tempatnya dan melanggar Perda, itu yang kami tertibkan, namun kami berikan teguran tertulis dulu," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-dinas-perdagangan-koperasi-dan-ukm-kotamobagu-herman-aray.jpg)