Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Jamin Gangguan Mental

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Siti Nurjanah
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan atas gangguan kesehatan mental secara gratis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.

“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada Tribun Network, Senin (7/10).

Baca: Aktivitas Pendidikan di Wamena Pulih: Kapolda Papua Klaim Kondisi Wamena Aman

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Prosedurnya, yakni peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni Puskesmas atau klinik setempat.

Jika tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga bisa langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat yang membuat pasien bisa cacat permanen.

“Manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama. Hal yang membedakan hanya manfaat nonmedis seperti kamar dan sebagainya, sesuai kelas ruang perawatan," imbuh Iqbal.

"Namun untuk orang dengan gangguan jiwa atau mental juga ditanggung oleh JKN KIS, tapi saat dirawat di rumah sakit jiwa tidak ada perbedaan kelas,” sambungnya.

Program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia. JKN KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang diberikan oleh JKN KIS bagi penderita gangguan kesehatan jiwa.

"Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” tutur Iqbal.

Baca: Dapat Kartu Kuning Lawan Sevilla, Gerard Pique Bisa Main kala Laga El Clasico

Orangtua Kunci Kesehatan Mental Anak

Orangtua memiliki peran penting dalam kesehatan mental anak. Oleh karena itu, orangtua harus membangun hubungan yang positif dengan anak sejak dini.

Hal ini disampaikan oleh psikolog Rayi Tanjungsari kepada Tribun Network, Senin (7/10). Rayi mengatakan anak harus merasa orangtua adalah tempat yang aman baginya untuk menceritakan pengalaman secara terbuka. Selain itu, orangtua juga harus membuat batasan-batasan mengenai perilaku mana yang tidak wajar dan dapat menyakiti orang lain serta perilaku yang dapat membahayakan orang lain.

"Agar anak dapat memahami perlakuan yang dia dapat dari orang lain dan paham tidak melakukannya kepada orang lain," kata Rayi.

Menurut Rayi pemahaman setiap individu adalah unik dan spesial perlu ditanamkan pada anak. Anak juga harus terbiasa melihat sisi positif dari suatu individu. Hal ini diperlukan agar anak dapat menerima diri apa adanya dan memahami perbedaan dirinya dari orang lain.

Rayi juga menganjurkan orangtua untuk sejak dini melatih anak untuk memiliki postur tubuh yang menunjukkan kepercayaan diri. Misalnya membiasakan anak berjalan menatap ke depan, menatap mata lawan bicara dan berjalan tegak.

Baca: Presiden Jokowi Pada Besok Hari Dijadwalkan Bertolak ke Singapura

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved