Berita Terkini
Pilihan Berat Jokowi untuk Perppu KPK, Terbitkan Atau Tunduk Keputusan Parpol Pendukung
Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.
"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.
Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu, ia berpendapat, penerbitan perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK versi revisi.
Prof Lipi: Semoga Pemerintah Belajar Lebih Cerdas
Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris mengatakan, Jokowi panik karena tidak dengar aspirasi rakyat.
Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris, melalui akun twitternya berkomentar, Presiden Jokowi panik sikapi gelombang demo mahasiswa.
Menurut Syamsuddin, Presiden Jokowi sebenarnya tidak perlu panik jika mendengar suara publik.
"Jika suara publik didengar, pemerintah @jokowi mestinya tdk perlu panik seperti sekarang," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya, Senin (23/9/2019) pukul 12:23 WIB.
Menurut Syamsuddin Haris, pemerintahan Jokowi panik karena sejumlah persoalan datang bersamaan.
"Belum usai soal UU KPK & kabut asap, kini ada gelombang demo mahasiswa & kerusuhan Wamena," kata Syamsuddin Haris.
Menurut Syamsuddin Haris, sikap Presiden Jokowi yang panik menunjukkan kebijakan pemerintah yang ceroboh dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa.
"Kepanikan adalah refleksi kebijakan yang ceroboh. Semoga pemerintah belajar lebih cerdas," tegas peneliti politik ini.
Simak status lengkap Syamsuddin Haris berikut ini.
Syamsuddin Haris @sy_haris: Jika suara publik didengar, pemerintah @jokowi mestinya tdk perlu panik seperti skrg.