Berita Terkini
Pilihan Berat Jokowi untuk Perppu KPK, Terbitkan Atau Tunduk Keputusan Parpol Pendukung
Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Ancaman partai politik
Sudah sepekan berlalu, tak heran jika spekulasi bermunculan. Ada dugaan Jokowi masih khawatir dengan ancaman partai politik jika menerbitkan Perppu KPK.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan menyebut Jokowi dan partai politik pendukung sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Keputusan itu disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Surya, salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.
BERITA TERPOPULER: Ammar Zoni Drop Usai Makamkan Bayi Kembarnya, Irish Bella Tidak Ikut & Terlihat Biasa: Enggak Nangis
BERITA TERPOPULER: Beredar Informasi Ahok Diangkat Jadi Dewan Pengawas KPK: Musnahkan Kelompok Taliban
BERITA TERPOPULER: TERUNGKAP, Pilot dan Pramugari Punya Tempat Tidur Rahasia di Pesawat, Ruangan Kedap Suara Loh
Surya melanjutkan, Presiden akan salah apabila menerbitkan perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.
Perppu KPK Benteng terakhir
Perppu dianggap sebagai benteng terakhir untuk membatalkan UU KPK versi revisi.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.
"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce, saat dihubungi Kompas.com, 3 Oktober 2019.
Menurut dia, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.
Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.