Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Pilihan Berat Jokowi untuk Perppu KPK, Terbitkan Atau Tunduk Keputusan Parpol Pendukung

Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kompas
Presiden Joko Widodo 

Ancaman partai politik

Sudah sepekan berlalu, tak heran jika spekulasi bermunculan. Ada dugaan Jokowi masih khawatir dengan ancaman partai politik jika menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan menyebut Jokowi dan partai politik pendukung sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Surya, salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

BERITA TERPOPULER: Ammar Zoni Drop Usai Makamkan Bayi Kembarnya, Irish Bella Tidak Ikut & Terlihat Biasa: Enggak Nangis

BERITA TERPOPULER: Beredar Informasi Ahok Diangkat Jadi Dewan Pengawas KPK: Musnahkan Kelompok Taliban

BERITA TERPOPULER: TERUNGKAP, Pilot dan Pramugari Punya Tempat Tidur Rahasia di Pesawat, Ruangan Kedap Suara Loh

Surya melanjutkan, Presiden akan salah apabila menerbitkan perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Perppu KPK Benteng terakhir

Perppu dianggap sebagai benteng terakhir untuk membatalkan UU KPK versi revisi.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce, saat dihubungi Kompas.com, 3 Oktober 2019.

Menurut dia, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.

Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved