Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bertambah AIM, Berikut Daftar 5 Bupati di Lampung yang Ditangkap KPK, 4 Diantaranya Terjaring OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Lampung. Satu lagi kepala daerah di Lampung ditangkap KPK. Siapa saja?

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Zainudin Hasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditangkapnya Bupati Lampung Utara pada Minggu (06/10/19) kemarin, menambah daftar petahana kabupaten Kota Pisau tersebut.

Sudah ada 5 Bupati di Lampung Ditangkap KPK dalam daftar.

Empat kepala daerah (bupati) diantaranya terjaring operasi tangkap tangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Lampung. Satu lagi kepala daerah di Lampung ditangkap KPK.

Kali ini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara terjaring OTT KPK, Minggu (6/10) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Lampung. Satu lagi kepala daerah di Lampung ditangkap KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Lampung. Satu lagi kepala daerah di Lampung ditangkap KPK.

Suasana di depan Mapolda Lampung, Minggu, 6 Oktober 2019 malam. Berdasarkan informasi, akan ada pemeriksaan terkait dengan kabar OTT KPK di Lampung Utara.
Suasana di depan Mapolda Lampung, Minggu, 6 Oktober 2019 malam. Berdasarkan informasi, akan ada pemeriksaan terkait dengan kabar OTT KPK di Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sebelum Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, beberapa bupati di Lampung telah kena OTT KPK.

Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. 

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved