Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Teman Suami Ciut, Sempat Digigit di Leher dan akan Rudapaksa

Ibu Muda berhasil lolos dari rencana tak baik tersangka, walapun sudah sempat dibekap. Percobaan perkosaan terjadi di Rumahnya.

Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial M nekat melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial IP (23). 

Percobaan perkosaan terjadi di Rumah IP, di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/10/2019) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

IP berhasil lolos dari rencana tak baik tersangka, walapun sudah sempat dibekap.

Kejadian itu berawal dari kedatangan teman suami IP di depan pintu kamar yang sama sekali tak terduga oleh IP.

Tersangka tiba-tiba sudah berdiri di depan pintu kamar hingga membuat IP terkejut.

Apalagi saat itu suami IP tidak di rumah.

Baca: Siswi 12 Tahun Dipaksa Layani 30 Pria, Dua Tahun Kemudian Polisi Tangkap Tiga Orang Termasuk Ayahnya

Baca: Pria Ini Mencuri Laptop di Rumah Tetangga Yang Terkunci, Begini Caranya Melakukan Pencurian

Baca: VIRAL VIDEO, Tukang Becak Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Bermobil: Aku Perih

Sekalipun demikian, IP berusaha tenang dan bertanya pada teman suaminya tersebut.

"Awalnya dia tanya suami korban, dan dijawab suaminya sedang di Pontianak. Kemudian tersangka minta nomor suami korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Sabtu (5/10/2019).

Korban masih berusaha tenang dan meminta teman suaminya menunggu di ruang tamu.

Akan tetapi, pelaku justru berniat jahat memanfaatkan kesempatan ingin melakukan tindakan asusila terhadap istri temannya sendiri.

"Tersangka masuk ke kamar dan langsung memeluk korban," kata Baryono.

Ibu muda itupun memberontak saat dipeluk oleh orang yang bukan suaminya.

Dia menangis. Mulutnya dibekap hingga sulit untuk berteriak.

Tersangka kian berniat mencumbu korban.

Bahkan ia sempat mengigit lengan korban hingga merah.

"Pada saat tersangka berusaha melepaskan pakaian dalam korban dengan kedua tangannya, korban langsung bergerak cepat kabur ke luar rumah," ujar Baryono.

BERITA POPULER:

Baca: Wanita 28 Tahun Mulas Diantar Suami ke Poskesdes, di Tengah Jalan Tak Tahan, Rebahan di Rerumputan

Baca: Nagita Slavina Buat Kekasih Afgan Nangis, Rossa Tak Segan Puji Istri Raffi Ahmad

Baca: Kronologis Polisi dan Istrinya Tewas Tertembak: Ternyata Aiptu Pariadi Tembak Istri Lalu Bunuh Diri

Tersangka coba mengejar korban. IP lantas berteriak, menyuruh teman suaminya itu pergi.

Teriakan itu membuat tersangka ketakutan dan langsung kabur.

Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tak mengenakan itu ke Polsek Sungai Tebelian, Sintang.

Unit Reskrim Polsek Tebelian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tersangka dicegat dan diamankan di Simpang Pinoh.

"Tersangka rencananya menuju Pontianak dari Kapuas Hulu mengendarai truk. Tersangka dan truk diamankan untuk diproses," ujar Baryono.

Setahun Silam, Tindakan Perkosaan Terhadap Gadis di Bawah Umur Juga Gegerkan Kalbar

Tindakan kekerasan dan pidana perkosaan terhadap perempuan sebelumnya juga sempat menggegerkan Kalbar setahun silam.

Pada November 2019, anggota Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda asal Meranti, Kabupaten Landak.

Pemuda tersebut diduga melakukan perbuatan asusila atau tindak pidana pencabulan terhadap gadis yang masih tergolong bawah umur.

Korban pencabulan itu masih berusia 12 tahun. Sebut saja namanya Bunga.

Pemuda berinsial DA (24) ‎diduga kuat melakukan perbuatan asusila bersama rekannya yang berinisal FE.

FE Saat ini masih buron melakukan tindakan pidana asusila terhadap Bunga Sabtu (17/11/2018) malam.

Aksi cabul itu dilakukan di rumah DA di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan DA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berstatuskan pelajar.

Pencabulan terhadap BUnga ini dilakuakn sebanyak dua kali.

Di antaranya dilakukan di rumahnya di Komp Lavender 2, Desa Kapur.

"Yang kedua kalinya di rumah rekannya FE di Komp Alexander Mandiri Desa Kapur. Namun di rumah FE, pelaku FE yang kini buron juga turut melakukan tindak asusila terhada korban," ujar Husni kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (23/11/2018).

Dikatakannya lagi, saat ini FE sudah di tetapkan sebagai DPO.

"Dan ia sedang kita buru, identitas lengkap pelaku FE sudah kita ketahui," kata Kasat Reskrim.

Husni menuturkan pelaku DA berhasil diamankan pada Rabu (21/11/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

DA diamankan anggota Unit Jatanras setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 2313 / XI / RES.1.24 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK. Tanggal 21 November 2018.

‎Untuk kronologi berdasarkan laporan tersebut Bunga dengan pelaku DA bertemu kemudian mereka pergi menuju ke rumah pelaku dan melakukan tindakan asusila.

Selanjutnya, DA bersama korban bunga pergi ke rumah pelaku FE yang DPO, disana korban juga mengalami tindakan asusila.

Setelah mengetahui kejadian ini keluarga korban tak terima dan melaporkan hal ini ‎ ke Polresta Pontianak.

Dan setelah menerima laporan anggota unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan.

Saat mendapatkan informasi pada Rabu malam, kalau pelaku DA sedang berada di rumahnya, Anggota unit Jatanras bersama Unit PPA langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan DA.

"Saat dilakukan intrograsi secara singkat, DA mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.

"Selain itu di peroleh juga informasi bahwa seorang rekan DA yang bernama FE ( DPO ) ikut serta melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, saat ini barang bukti dan DA sudah diamankan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bunga sudah di visum selain itu anggota Jatanras dan PPA sedang melakukan pemburuan terhadap pelaku FE.

‎"Pelaku akan disangkakan, Tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol M Husni Ramli. ( Agus Pujianto)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibekap dan Akan Diperkosa Oleh Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Pelaku Kecut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved