Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Ini Mencuri Laptop di Rumah Tetangga Yang Terkunci, Begini Caranya Melakukan Pencurian

Seorang pria berhasil melakukan pencurian meskipun sebuiah rumah dalam keadaan tertutup. Dia mencuri barang elektronik.

POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari SH MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berhasil melakukan pencurian meskipun sebuiah rumah dalam keadaan tertutup. Dia mencuri barang elektronik.

Begini cara Imanuel Banamtuan seorang pencuri yang menggasak laptop di rumah tetangga yang masih terkunci.

Imanuel Banamtuan warga Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat nekat mencuri dua unit laptop milik tetangganya, Maria Eo pada 21 Agustus lalu.

Pelaku nekat melakukan aksinya setelah melihat rumah korban dalam keadaan kosong usai ditinggal pergi sang penghuni rumah.

Pelaku memasuki rumah korban dari pintu belakang dengan cara mencongkel gembok pintu.

Usai berhasil masuk, pelaku langsung mengeledah isi rumah korban guna mengambil barang berharga. Pelaku lalu mengambil dua unit laptop yang disimpan di dalam kamar korban.

Usai mengasak laptop korban, pelaku lalu keluar dan kembali ke rumahnya.

Baca: IDENTITAS Anggota TNI Pangkat Letkol, 3 Tentara, 1 Sipil, 5 Wanita Termasuk Mahasiswi Ditangkap POM

Baca: Jelang Penetapan Menteri, 28 Nama Ini Dinilai Siap Dampingi Jokowi-Maruf, Nama Ahok Masuk

Baca: Bocah 12 Tahun Pernah Dikubur Hidup-Hidup Oleh Ayahnya, Alasannya Bikin Sedih, Dilakukan Jumat Legi

Facebook Tribun Manado :

"Pelaku nekat melakukan aksinya setelah melihat situasi rumah korban kosong. Pelaku sudah memantau keadaan rumah korban sebelum melakukan aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH kepada pos-kupang.com, Sabtu (5/10/2019) pagi.

Dari hasil penelusuran lanjut Jamari, diketahui jika tetangga korban sendiri yang melakukan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat (4/10/2019) dilakukan penggerebekan di rumah Pelaku dan didapatkan barang bukti satu unit laptop milik korban. Sedangkan satu laptop lainnya sudah dijual pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Pelaku langsung kita tahan di sel tahanan Mapolres TTS dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut," pungkas Jamari. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Begini Cara Imanuel Banamtuan Menggasak Laptop di Rumah Tetangga yang Masih Terkunci

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved