Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Prabowo Subianto Digugat Politisi Partai Gerindra yang Merasa Dipermainkan dan Dirugikan

Kini caleg terpilih tersebut memutuska untuk menggugat balik PN Jaksel beserta tiga orang lainnya.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
via Indeksberita
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto digugat politisi partai Gerindra perihal masalah pemilu 2019.

Prabowo digugat oleh salah satu caleg terpilih dari partai Gerindra yang gagal dilantik menjadi anggota DPR RI.

Bukan hanya Prabowo, 3 sosok lainnya juga digugat karena terlibat dalam masalah ini.

Mereka adalah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.

Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan tentunya tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.

Di mana, terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI adalah menggantikan posisi caleg terpilih salah satunya, Fahrul Rozi.

Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR
Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR (Tribunnews/JEPRIMA)

Walaupun memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.

Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.

Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan Jameela
Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan Jameela (Instagram Mulan Jameela dan fokusparlemen.id)
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved