Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar, Santai & Lakukan Hal Ini!

Atas gugatan itu, Mulan Jameela tetap tenang digugat Rp 10 miliar. Ini yang dilakukannya!

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR 

"Kangen banget @ahmaddhaniofficial (emoji)" tulis Mulan mengawali.

Jarang mengumbar kemesraan, dalam unggahan tersebut juga terungkap bahwa Mulan memanggil Dhani dengan sebutan "sayang".

"InsyaaAllah ketemu bbrp hari ke depan ya sayang," tutupnya.

Sontak unggahan tersebut langsung ramai dibanjiri komentar warganet yang juga mengaku merindukan Ahmad Dhani.

Wah, semoga segera bertemu dan melepas rindu ya Mulan. (*)

Baca: Mulan Jameela Sebut Ahmad Dhani Sering Selingkuh: Orang yang Pernah Selingkuh Akan Kembali Selingkuh

Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur

Baca: Mulan Jameela Butuh Uang, Ditanggapi Mantan Suami, Jual Harta Pemberian Maia Estianty & Ahmad Dhani

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Tak Terima Digantikan Mulan Jameela & Dicopot, Fahrul Rozi Gugat Pengadilan Hingga Prabowo Subianto

Terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI adalah menggantikan posisi caleg terpilih salah satunya, Fahrul Rozi.

Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.

Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.

Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.

Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved