Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warganet Batanya

Sudah 2 Tahun Tunggak Pajak Ranmor, Dapat Keringanan Pembayaran?

Halo Samsat Kotamobagu. Saya sempat mendapat informasi soal kelonggaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Samsat Kotamobagu. Saya sempat mendapat informasi soal kelonggaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Saya sudah menunggak selama dua tahun, berapa besar beban pajak yang harus saya bayar? Terima kasih.
Pengirim: 081343844***

Simak Penjelasan Berikut

Terima kasih. Sesuai Peraturan Gubernur 33 Tahun 2019 tentang Sistem Prosedur Pemberian Keringanan Pengurangan Pokok Pajak, bagi pajak kendaraan yang sudah lewat dua tahun akan mendapat keringanan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Segera manfaatkan kebijakan ini karena hanya berlaku hingga Desember 2019.

Arie Toloh
Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved