News
Kasus Arogansi Oknum Kumtua, Pemkab Bentuk Tim Telusuri Permasalahan
Kasus arogansi salah satu oknum Kumtua yang diketahui melakukan tindakan yang bukan dalam kewenangannya, tuai kritikan.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus arogansi salah satu oknum Kumtua yang diketahui melakukan tindakan yang bukan dalam kewenangannya, tuai kritikan. Tak lain dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).
Diketahui Selasa (1/10), tepatnya di Kantor Bupati Mitra, telah dilakukan musyawarah terkait kasus tersebut yang mengundang pihak pihak berwenang yakni Kepolisian dan Kejaksaan bersama Dinas Terkait guna membahas dan mendalami permasalahan tersebut.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Mitra Arnold Mokosolang, saat dikonfirmasi Rabu (2/10) oleh pihak media diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah dilakukan langkah bijak antara pemerintah yakni Wakil Bupati, aparat dan Dinas terkait yang hadir dalam pertemuan kemarin.
"Pihak-pihak yang hadir saat pertemuan kemarin yakni Kapolres, Kajari, Instansi Pertanahan, Inspektorat dan Dinas Terkait lainnya. Dari hasil pertemuan itu, semua pihak sepakat bakal membentuk tim penyelesaian permasalahan ini yang diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy," tutur Mokosolang.
Tim yang dibentuk ini, diketahui bakal menelusuri dan mencari tahu pasti, apa yang menjadi permasalahan dan bagaimana status dari tanah tersebut.
"Sesuai dengan keputusan, pihak pemerintah akan mencari tahu terlebih dahulu, status tanah tersebut. Apakah itu masuk dalam tanah milik hutan lindung atau tanah negara, sebagai bentuk kejelasan," tukasnya.
Dirinya menambahkan, pihak pemerintah telah turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung situasi perkebunan yang menjadi permasalahan.
"Memang saat didatangi, kebun tersebut sudah dibabat habis tanaman yang sebagian besar pohon cengkih itu. Tak hanya itu saja, didapati juga dilokasi itu, letak lahan perkebunan dari pemilik tanaman ini berada diposisi tengah-tengah yang disampingnya memang masih ada juga lahan perkebunan milik masyarakat lain. Mungkin menjadi pertanyaan, mengapa yang dibabat hanya tanaman milik korban. Itu yang manjadi menarik dalam kasus ini," terang Kabag lagi.
Namun lepas dari itu, pihak pemerintah sudah memberikan kebebasan kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti permasalahan ini ke jalur Hukum.
"Jadi pada prinsipnya, sebagai pemerintah yang tak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan keadilan. Jadi diserahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan untuk didalami dengan penyelidikan," pungkas kabag Arnold.
Berdasarkan status yang memang oknum tersebut adalah Hukum Tua bersama aparat desa, pemerintah tinggal menunggu saja hingga oknum tersebut sudah jelas diakui sebagai tersangka, baru pihak pemerintah bakal mengambil tindakan tegas selaku tupoksi dari pemerintah.
"Pemerintah bakal mengambil tindakan setelah keluar hasil bahwa oknum Kumtua itu menjadi tersangka bersama aparat desa lainnya. Nantinya kan pemerintah akan melayangkan sanksi tegas kepada Oknum tersebut. Dan bisa saja menjurus ke pemecatan sebagai Pegawai Pemkab di Lingkungan Minahasa Tenggara," jelas Mokosolang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Boyke Akay juga menambahakan bila putusan nanti sudah keluar, pihak pemerintah bakal melakukan tindakan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dan memang nantinya akan seperti itu.
Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini sangat mendukung pihak penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan seadil-adilnya kepada para oknum tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-arogansi-oknum-kumtua-pemkab-bentuk-tim-telusuri-permasalahan-545410.jpg)