Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Minta Menteri Enggar Dibawa ke Pengadilan

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Bowo Sidik Pangarso minta Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang kasus suap. 

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR telah menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Baca: Muzani-Bamsoet Bersaing Ketua MPR

Bowo juga didakwa menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat.

Dalam dakwaan jaksa, Bowo juga disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap.

Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 Dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Pada sekitar 2016, terdakwa Bowo Sidik menerima uang tunai sejumlah 50.000 Dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 Dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang 200.000 Dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Uang 700.000 Dollar Singapura itu sempat disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadinya. Ia meminta bantuan temannya, Ayi Paryana. Selanjutnya, uang yang telah ditukar sebanyak lebih dari Rp 8 miliar itu disimpan oleh orang kepercayaan Bowo Sidik, M Indung Andriani K.

Rencananya, uang gratifikasi dan suap yang diterima itu hendak digunakan untuk kepentingan kampanye Bowo Sidik sebagai calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.

Namun, rencana pencalegannya gagal setelah pihak KPK mengendus 'permainannya' dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2019. (tribunnetwork/gle)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved