BREAKING NEWS: Sidang Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Anggota TNI AD Kopda Lucky Digelar di PN Manado
Sidang perdana kasus yang melibatkan tiga terdakwa A (32), H (35) dan AS (34) berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (3/10/2019)
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo (36) akhirnya bergulir di meja hijau.
Sidang perdana kasus yang melibatkan tiga terdakwa A (32), H (35) dan AS (34) berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (3/10/2019), pukul 14.00 Wita.
Ruang sidang tampak penuh dan ketiga terdakwa menggunakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah, sembari menunggu sidang dimulai.
Selain tiga terdakwa, empat Jaksa Penuntut Umum sudah bersiap di dalam ruangan, menunggu sidang dimulai.
Polisi Militer melakukan penjagaan ketat di luar ruangan.
Baca: Viral Foto Terbaru 3 Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky, Ini Tanggapan Polisi
Baca: Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Polda: Cabut Kembali Foto dan Video Beredar di Media Sosial
Baca: Awal Mula Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Karena Cekcok, Ini Identitas Tersangka
Kopda Lucky Prasetyo (36) meninggal dunia setelah dianiaya tiga pria kekar Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 05.30 di Kawasan Mega Mas Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini berawal karena kesalahpahaman di lokasi kejadian antara korban dan para tersangka.
Cekcok tak terhindarkan hingga terjadi penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban.
Tugas di Perbatasan Filipina
Dalam riwayat hidup Kopda Lucky, terungkap fakta tentang tugas dan jasanya selama menjadi anggota TNI.
Kopda Lucky tercatat dua kali terlibat dalam Operasi (Ops) Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Philippines. Yakni Ops Satgas Pamtas RI-Phillipines 2008 dan 2012.
Operasi Satgas Pamtas RI-Phillipines sendiri adalah tugas pengamanan di wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan negara tetangga Filipina.
Peraih 2 Bintang Jasa
Kopda Lucky telah mendapat dua bintang jasa sebagai anggota TNI, yakni Bintang Jasa Satyalancana Raksaka Dharma dan Bintang Jasa Satyalancana 8 tahun.
Almarhum adalah personel TNI di Kesatuan Korem 131/Santiago dan menjabat sebagai TA Jubra 1 Timhub Denma Korem 131/Santiago.
Kopda Lucky sebelumnya pernah di Kipan B Yonif Raider712/WT (Isvara Savitri/Paschalis Serty Canny Widarsi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-sidang-perdana-pembunuhan-anggota-tni-ad-kopda-lucky-prasetyo-ggffgf.jpg)