Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bertambah Lagi, Wanita Ini Jadi Korban Penganiayaan Pria yang Dikenal Lewat MiChat, Ini Kronologinya

Setelah itu, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan menjambak dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Net/via Fajar.co.id
Ilustrasi - MiChat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bertambah Lagi, Wanita Ini Jadi Korban Penganiayaan Pria yang Dikenal Lewat MiChat.

Dikabarkan, Dit Reskrimum Polda Bali mengamankan pelaku bernama Fransiskus Xaverius Koko alias Frans (29) asal Nusa Tenggara Timur.

Ia ditangkap karena melakukan kekerasan dan merampas barang milik korban bernama Purwatining Rahayu (45).

Dirkrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan  menjelaskan,  pelaku  dan  korban  sudah  saling  kenal  melalui aplikasi Mi chat.

Saat itu pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku menemui korban dan mengajak keluar ke Villa di wilayah Munggu, tepatnya di jalan Pantai Munggu, Kec Mengwi, Kab Badung.

Setibanya di TKP, pelaku turun dari motor dengan alasan ingin buang air kecil.

Aplikasi pertemanan michat
Aplikasi pertemanan michat (banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan)

Setelah itu, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan menjambak dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

"Saat itu korban sempat melawan pelaku. Namun pelaku melarikan diri dengan ke arah selatan dengan membawa tas korban yang berisi Hp, uang, dan surat-surat berharga," ujarnya, Kamis (3/10/2019)

Baca: Prostitusi Online di Kota Kupang, Gunakan Aplikasi MiChat dan Pilih Penginapan Bertarif Transit

Kemudian korban meminta bantuan kepada warga sekitar.

Kondisi korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak dan gigi depan tanggal," imbuhnya

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Opsnal Subdit 1 Dit Rekrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan.

Baca: Aplikasi Michat Bisa Pesan Cewek BO, Namun Tak Semuanya, Ini Cara Balas Chat Agar Bisa Terdeteksi

Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 13.09 WITA, pelaku bernama Frans ini kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Rawa Rawas, Perum Dawas, Gang Cleopatra no 4. Dari hasi pengakuan, pelaku memang melakukan penganiayaan kepada korban serta membawa lari barang-barang milik korban," ujarnya

"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan. Total kerugian korban mencapai Rp 5,5 juta," katanya.

BERITA POPULER:

Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .

Baca: FOTO Vanessa Angel VS Lima Pria, Tak Pakai Baju, Pelukan hingga Sosok Ini Sebut Basah dan Enak

Baca: HEBOH Anak Kecil Dipukul dan Ditabrak Motor Gara-gara Bola Volly Kena Seng Rumah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved