Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Rekrut Perusuh Aksi Mujahid 212: Ini Kata Rektor IPB

Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka rencana kerusuhan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Massa Aksi Mujahid 212 yang melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia hendak ke Istana Presiden tertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (28/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka rencana kerusuhan saat aksi Mujahid 212. Ada 10 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa(1/10).

Baca: Erick Thohir: Banyak Tokoh Lebih Cocok Jadi Menpora

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa AB berperan merekrut dua orang bawahannya. "AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS," kata Dedi. Kemudian, S dan OS juga bertugas merekrut para operator di lapangan untuk menjalankan rencana tersebut. Dedi mengatakan bahwa S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD, dan SAM, mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," ujarnya.

Kemudian, OS juga merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB. Menurut keterangan polisi, OS menerima dana untuk menjalan rencana tersebut. Berikutnya, FEB menerima dana tersebut untuk membeli logistik.

 "Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," tutur dia.

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Baca: Gerindra-Golkar Rebutan Ketua MPR: Begini Peluangnya

Ia menerangkan bahwa AB juga berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu.Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lain termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso. Namun, polisi disebut akan menyerahkan sepenuhnya penanganan SS kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Dedi juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya. Ini baru bersifat umum saja, saya hanya membacakan tentang anatomy of crime kelompok mereka," ujar Dedi.

Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.  "IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satria.

Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil. "IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.

Baca: Mahasiswa dan Polisi Bersalaman usai Demo

Menurutnya, IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apapun. 

"Dalam kondisi apapun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," kata Arif Satria. (Tribun Network/dit/sen/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved