Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Dua Orang Ini Tawarkan Obat Terlarang Dengan Cara Berbeda, Melalui Media Sosial, Kemudian Bertemu

Dua orang aktif di media sosial. Mereka menawarkan obat terlarang kepada calon pembeli melalui WhatsApp dan Facebook.

surya.co.id/ahmad amru muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto (dua kiri) menunjukkan barang bukti Narkoba yang diamankan dari dua orang tersangka pengedarnya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang aktif di media sosial. Mereka menawarkan obat terlarang kepada calon pembeli melalui WhatsApp dan Facebook.

Setelah barang disetujui kemudian mereka bertemu dan transaksi.

Aksi dua pengedar narkoba ini diketahui Jajajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dua tersangka pengedar Narkoba ini pun ditangkap.

Mereka adalah berinisial TSY (17) warga Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dan AK (34) warga Desa Gejakan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk pengedar narkoba pil koplo dengan tersangka TSY dilakukan melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Di medsos tersebut tersangka menawarkan pil koplo jenis double L kepada calon pembeli.

Ketika harga disepakati, ditindaklanjuti tersangKa dengan mengajak bertemu darat untuk transaksi barang dan uang.

Baca: Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Hari Paripurna Terakhir DPR RI: Tuntutan Kami Sama dengan Kemarin

Baca: Rektor Institut Pertanian Bogor Kaget Ada Dosennya Yang Ditangkap Polisi Terkait Bom Molotov

Baca: Telur Jadi Andalan Banyak Orang Sebagai Menu Praktis, Begini Cara Mudah Mengupas Kulitnya

Facebook Tribun Manado :

"Modus itu dilakukan tersangka cukup rapi dan berkat kejelian jajaran Satresnarkoba transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bisa diungkap," kata Handono didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman, Minggu (29/9/2019).

Tersangka TSY, menurut Handono, diamankan jajaran Satresnarkoba di pintu Taman Anjuk Ladang Kota Nganjuk yang diduga sedang menunggu calon pembeli pil koplo.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan sejumlah barang bukti pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo dari tanganya.

Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan tersangka AK (34) warga Desa Gejakan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk di tepi jalan raya Desa Gejakan.

Menurut Handono, tersangka AK diduga pengedar sabu-sabu. Dimana modus tersangka mengedarkan sabu tersebut di sebuah area pemakaman di dekat rumahnya. Tersangkz AK tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,48 gram, satu buah timbangan digital, dan satu buah HP.

“Melihat para tersangka pengedar Narkoba ada yang masih berusia dibawah umur maka kami harap para orang tua waspada. Karena dimungkinkan anak-anak menjadi sasaran penjualan narkoba," tandas Handono.

Untuk tersangka pengedar Narkoba, tambah Handono, akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi tersangka pengedar pil koplo, dan jeratan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk tersangka pengedar sabu-sabu.

"Ancaman hukuman bagi pengedar cukup tinggi dan diharap mereka jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang bisa merusak generasi muda bangsa," tutur Handono. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Nganjuk, Modus Gunakan Medsos untuk Cari Pembeli

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved