Nasional
Ada Pelajar dan Mahasiswa Yang Diamankan Polisi, Kini Jadi Tersangka Kerusuhan Demonstrasi
Setelah diamankan, polisi kemudian menetapkan sejumlah mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi beberapa waktu lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diamankan, polisi kemudian menetapkan sejumlah mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan sejumlah pelajar dan mahasiswa sebagai tersangka karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan, hingga perusakan fasilitas umum.
Hingga kini sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan.
Adapun para pelajar dan mahasiswa ini ditangkap karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan, mulai dari penyerangan petugas hingga perusakan fasilitas umum.
Berikut ini rincian lengkap daftar tersangka demo di depan Gedung DPR RI yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
Tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu.
Baca: Cerita Sedih Seorang Ibu, Rela Makan Es Batu Saat Kelaparan, Asalkan Anaknya Makan Makanan Bergizi
Baca: Rencana Presiden Jokowi Bertemu Mahasiswa Batal?, Ini Penjelasan Pratikno Menteri Sekretaris Negara
Baca: Arab Saudi Sudah Membuka Diri Untuk Pariwisata, Hal Ini Pertama Kalinya Dilakukan
Facebook Tribun Manado :
Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.
Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.
Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.
"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Baca: Kualitas Pertahanan Tim Asuhan Zinedine Zidane Semakin Membaik
Baca: Profil Singkat Almarhum Briptu Nofrianto Mona, Pernah Kuliah di Unsrat dan Lulusan Polisi 2015
Baca: Mengenang 1 Tahun Gempa Palu, Detik-detik Tanah Jadi Lumpur dan Telan Setiap Bangunan, Ada Videonya!
Instagram Tribun Manado :
Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.