Torang Kanal
Siapa Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua? Ini Profilnya
Dandhy Dwi Laksono ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Akibatnya, Dandhy dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) Jawa Timur ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017).
Paslnya, jurnalis itu dianggap memanfaatkan tragedi kemanusiaan di Myanmar untuk menghina sang mantan presiden beserta Jokowi.
"Dalam tulisan disebut bahwa sejak PDI-P memenangkan pemilu 2014, yang menjadikan Jokowi sebagai presiden, jumlah penangkapan warga di Papua tembus angka 1.083 orang," ujar Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison.
Abdi Edison menilai hal itu menjadi ujaran kebencian lantaran penulis tidak menyertakan solusi atas apa yang terjadi.
"Dalam opini tersebut tidak disertakan solusi untuk Papua seperti halnya tulisan opini pada umumnya. Ini bagi kami jelas bermotif menebar kebencian melalui media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono kini sudah diperbolehkan pulang.
Dandhy mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.
Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.
"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.
Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.i
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.
Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.