Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Jalani Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Sebut Siap Terima Takdir Namun Membisu Kemudian, Ada Apa?

Diperiksa KPK hari ini, Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. 

Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya itu telah dilakukan pada sejak 28 Agustus 2019.

"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Febri Diansyah menjelaskan, pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.

Informasi telah dimulainya Penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.

"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri Diansyah.

Baca: VIDEO VIRAL Anggota DPRD Provokasi Turunkan Jokowi, Hanya Untuk Memancing, Ini Kronologinya

Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.

Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.

Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.

KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.

"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.

Berita Populer

Baca: BREAKING NEWS: Anggota Ditres Narkoba Polda Sulut Ditemukan Gantung Diri

Baca: Berita Terbaru KKB Papua: 2 Pengendara Motor Ditembak Mati oleh KKB, Dieksekusi saat Melintas

Baca: PAPUA KEMBALI RUSUH - Aksi Pembakaran di Pegunungan Bintang hingga KKB Tembak Mati 2 Tukang Ojek

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved