NEWS
Ibu Ini Sewa Lima Orang Untuk Membunuh Anak Kandungnya, Sering Minta Uang dan Harta Warisan Tanah
Pembunuhan kejam terjadi. Korbannya adalah seorang pria berusia 32 tahun, Dia dibunuh secara sadis oleh beberapa orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembunuhan kejam terjadi. Korbannya adalah seorang pria berusia 32 tahun, Dia dibunuh secara sadis oleh beberapa orang.
Setelah pembunuhan terjadi beberapa waktu kemudian polisi menangkap pelakunya.
Seorang perempuan berinisial DRH (50) ditangkap jajaran Polres Indramayu setelah menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, korban bernama Carudin (32).
Korban merupakan anak semata wayang pelaku yang merupakan warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Korban dibunuh dengan sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Kapolres menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: Unjuk Rasa Kembali Terjadi, Berujung Kericuhan dan Saling Lempar Batu Lebih Dari Satu Jam
Baca: Presiden Jokowi Katakan Penembak Mahasiswa UHO Belum Diketahui
Baca: 7 Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Fantastis!
Facebook Tribun Manado :
Baca: Pajang Foto Cantik Berkebaya Putih, Vanessa Angel Diisukan Sudah Lamaran!
Baca: Perdana Tampil Pakai Hijab, Maia Estianty Tampak Cantik Dengan Balutan Busana Motif Macan
Baca: Jalani Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Sebut Siap Terima Takdir Namun Membisu Kemudian, Ada Apa?
Instagram Tribun Manado :
Menurutnya, ada enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Tiga orang di antaranya sudah berhasil diringkus polisi, mereka yakni DRH (50) yang berindak sebagai otak pembunuhan sekaligus ibu kandung korban, WRSN (55) dan WRD (27) selaku eksekutor pembunuhan.
"Tiga orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar dia.
Kapolres Indramayu mengatakan, kejadian berawal saat tersangka DRH atau ibu kandung korban menyuruh tersangka IG untuk merencanakan pembunuhan.
Niatan tersebut sudah direncanakan mereka sejak jauh-jauh hari.
Adapun alasan DRH yang ingin membunuh darah dagingnya itu karena sering dimintai uang dan harta warisan tanah.
Selain memeras harta, pelaku juga merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh pelaku apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.
"Kemudian tersangka IG ini merekrut pelaku atau eksekutor lainnya, mereka adalah WRSN, WRD, PJ, dan BJ," ucapnya.
Kapolres mengatakan, para pelaku kemudian merencanakan sekenario membunuhan dengan mengajak korban mengunjungi seorang dukun untuk kepentingan ritual di padepokan milik tersangka IG di Kawasan Hutan Lindung di daerah Cikawung-Cikamurang.
Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.
"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota Camry milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Kapolres.
Di TKP, para tersangka membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang secara membabi buta hingga meninggal dunia.
"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Dikatakan AKBP M Yoris MY Marzuki, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.
Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa di antaranya, satu unit mobil Toyota Camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, uang tunai Rp 1,7 juta, dan satu unit gadget.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sering Dimintai Uang dan Harta Warisan Tanah, Ibu Sewa 5 Eksekutor untuk Membunuh Anak Kandungnya
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :