Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar KPK

Detik-detik Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Tonton Videonya

Saat detik-detik menuju penahanan, Imam Nahrawi sempat menyebut bahwa ia tengah menjalani takdirnya dan takdir yang ia hadapi tak pernah salah.

Editor: Aldi Ponge
YouTube KOMPASTV
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menpora  pada Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi sempat menyebut bahwa ia tengah menjalani takdirnya dan takdir yang ia hadapi tak pernah salah.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (27/9/2019), tampak Imam Nahrawi digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Imam Nahrawi sudah mengenakan rompi oranye yang menandakan bahwa dirinya resmi ditahan.

Awak media pun langsung menyerbu Imam Nahrawi dengan berbagai pertanyaan.

Imam Nahrawi menyebut dirinya memilih patuh terhadap proses hukum yang ada.

"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada," ujar Imam Nahrawi.

Statusnya sebagai tersangka dugaan kasus suap pun disebut sebagai takdir yang harus ia jalani.

"Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," ucap Imam Nahrawi.

Meski takdir yang menimpanya pahit, Imam Nahrawi tetap berpikir positif bahwa takdir Tuhan kepadanya tak pernah salah.

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam Nahrawi.

Di akhir kalimatnya, Imam Nahrawi meminta doa agar bisa mengikuti segala prosedur hukum yang dihadapi.

"Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini. Semoga semuanya berjalan dengan baik," pungkasnya.

Setelah itu, Imam Nahrawi enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media dan hanya tersenyum.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Imam Nahrawi ditahan selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved