Berita Viral
VIRAL, Pegawai KPK Ikut Demonstrasi Bersama Mahasiswa, Nitizen: Diganti Orang Berintegritas
Dua pegawai KPK yang berada dalam postingan foto diduga adalah Lakso Anindito dan Rasamala Aritonang
Kadek Dona: Kpk gk bakal jadi lahan basah lagi... semuanya bakal kering... selamat menjadi ASN
Diketahui Rasamala Aritonang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, sedangkan Lakso Anindito adalah pegawai KPK.
BERITA TERPOPULER: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur
BERITA TERPOPULER: Nia Ramadhani Pakai Rok Mini, Disebut Mirip Boneka Barbie, Lihat Tampilan Istri Ardi Bakrie!
BERITA TERPOPULER: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata
Rasamala sendiri baru-baru ini mengkritik Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan berdirinya Dewan Pengawas KPK.
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.
Dia membantah tidak adanya lembaga yang mengawasi komisi antirasuah.
Dia menegaskan KPK selama melakukan upaya hukum diawasi lembaga lain.
"Satu catatan penting, sebenarnya banyak disampaikan di luar bahwa KPK saat ini tidak ada pengawas. Saya kira itu perlu dikoreksi," kata dia, pada sesi jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (8/9/2019).
Jadi ASN, Dikhawatirkan KPK Tergoda Suap
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Mochamad Jasin mengkhawatirkan status pegawai dan penyidik KPK yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara pasca UU KPK disahkan.
Ia khawatir status ASN itu justru akan mengurangi gaji dan tunjangan pegawai KPK sehingga akhirnya mereka rentan terhadap godaan.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan godaan," kata Jasin saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Apalagi, UU KPK yang baru disahkan juga mengatur wewenang bagi komisi antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ia khawatir gaji pegawai KPK yang tak memadai hingga wewenang SP3 bisa menjadi celah bagi koruptor yang ingin lolos dari jerat KPK.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan, sudah seharusnya pegawai KPK mendapat gaji dan tunjangan yang memadai. Gaji dan tunjangan pegawai KPK tak boleh disamakan dengan ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/diduga-pegawai-kpk-ikut-demo.jpg)