Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Tanggapan H2M soal RKUHP: Bahas Kembali dengan Hati Dingin

Calon Anggota DPR RI terpilih asal Sulut H2M angkat bicara soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kini tengah menjadi polemik.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Herson mayulu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Anggota DPR RI terpilih asal Sulawesi Utara (Sulut) Hi Herson Mayulu (H2M) angkat bicara soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah menjadi polemik.

Dirinya sepakat dengan penundaan pengesahan segepok UU tersebut.

"Agar supaya ada waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas RKHUP tersebut," kata dia kepada Tribun Manado via WA Kamis (26/09/2019).

H2M berpendapat KUHP perlu direvisi.

Sebab KUHP saat ini adalah warisan dari Belanda.

"KUHP mutlak diperlukan karena sudah 74 tahun Indonesia merdeka kita masih menggunakan KUHP yang nafasnya berbau kolonial," kata dia.

Sebut dia pasal pasal yang masih kontroversi hendaknya dibahas kembali dengan hati dingin.

Agar supaya menghasilkan pasal yang benar benar menjawab kebutuhan rakyat.

"Karena produk KUHP ini adalah kebutuhan bangsa dan negara yang nanti akan digunakan selama NKRI menjadi negeri tumpah darah kita semua," ujarnya.

Dia menghimbau kepada semua pihak untuk menghentikan pertentangan, bahkan kekerasan yang sedang terjadi saat ini.

"Marilah kita hentikan semua kerisauan, pertentangan, bahkan kekasaran dan bahkan kekerasan yang sedang terjadi tapi marilah teduhkan hati dan pikiran kita semua menuju demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab," jelas H2M.

(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Najwa Shihab Bingung dengar Jawaban Fahri Hamzah : Muter-muter Itu Kan Lebih Romantis

Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur

Baca: Vanessa Angel Bikin Gerah Netizen Karena Tampil Terbuka saat Latihan Squat Jump!

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved