Mahasiswa Gen Z Kompak Tolak RKUHP: Begini Cara Marinir Redam Kemarahan Massa
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membesar di sejumlah daerah di Tanah Air.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Mereka berjalan menuju kerumunan mahasiswa. Massa yang semula melempari Brimob dengan batu kemudian berhenti melakukan pelemparan. Mereka menyambut baik kedatangan Marinir. Puluhan Marinir tersebut berada di dekat barisan mahasiswa untuk meredam amarah massa.
Banyak Kejanggalan
di Setiap Pasal
Dr Ralfie Pinasang, Pengamat Hukum dari Unsrat mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi. RKUHP dan UU KPK menuai sorotan karena banyak kejanggalan dalam setiap pasal.
RKUHP banyak pasal masih kontroversi, cenderung merugikan karena masyarakat bisa dikriminalisasi. Pasal penghinaan presiden yang sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) muncul lagi.
Ada pasal 604, RKUHP, tentang korupsi, ini hukuman ancaman minimal diturunkan dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Hal ini tentu tidak memberikan efek jerah bagi koruptor.
Ini kemudian RKUHP ditolak ada beberapa pasal yang masih harus ditinjau lagi, sehingga presiden menangguhkan, selesaikan dulu pasal-pasal ini.
Revisi UU KPK misalnya dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Banyak poin mengebiri kewenangan.
Misalnya soal Dewan Pengawas KPK, kewenangan menyadap harus ada izin. KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dewan Pengawas ini nanti dikhawatirkan disusupi kepentingan dan mengganggu kinerja KPK, termasuk izin penyadapan nanti berpotensi bocor sebelum dilaksanakan.
Salah satu kewenangan KPK yang berbeda dari penegak hukum lain soal mengeluarkan SP3. KPK pada UU lama tidak bisa mengeluarkan SP3, kasus harus benar terang baru naik ke penyidikan dan diputuskan pengadilan.
Kini KPK dibatasi waktu dan bisa mengeluarkan SP3. Persoalannya menangani kasus korupsi butuh waktu. Harusnya KPK itu diperkuat, dibentuk di setiap provinsi, kalau sekarang kan dikebiri kewenangannya. (ryo/dtc/kps)