NEWS
KPK Tangkap Sembilan Orang Termasuk Tiga Direktur, Ada Yang di Bogor dan Jakarta, Dugaan Kasus Suap
Terus melakukan tugasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menambahkan, OTT itu merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.
Perum Perindo merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan.
Berdasarkan situs resmi www.perumperindo.co.id, operasional Perum Perindo dipimpin oleh tiga direktur yakni, Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Dirut, Arief Goentoro sebagai Direktur Keuangan dan Farida Mokodompit sebagai Direktur Operasional.
Febri mengatakan, pihaknya menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari impor ikan.
Di sisi lain, justru hal itu terjadi dengan kondisi Indonesia sebagai negara sebagai penghasil ikan.
“Ini yang kami sayangkan, posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor,” tuturnya.
Praktik suap dalam bisnis impor barang beberapa kali diungkap KPK. Pada 7 Agustus 2019, KPK menangkap 13 orang, termasuk anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, di Jakarta.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap impor pengurusan kuota dan izin impor 20 ribu ton bawang putih tahun 2019.
I Nyoman Dhamantra bersama dua orang lainnya, yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto selaku pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Tiga orang lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Dalam OTT tersebut, ditemukan bukti transfer sebesar Rp2 miliar.
Menteri Susi Kaget
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengapresiasi penindakan yang dilakukan KPK ini karena impor ikan tidak sejalan dengan kebijakan KKP.
Susi mengatakan, KKP memberikan apresiasi karena berharap industri dapat menyerap ikan hasil tangkapan nelayan.
"Kami menginginkan, industri menyerap hasil nelayan, ikan terbuang, ikan jatuh harga itu tidak terjadi. Saya curiga ada pemburuan rente untuk impor ikan itu," tutur Susi di New York, Amerika Serikat.