Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Curiga, Bos Perusahaan & SPG Diciduk Sedang Berzina di Indekos, Kena RKUHP Kontroversial?

HM digerebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Dok Shutterstock/FaktualNews.co
Foto Ilustrasi.321123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan bukan suami istri ditangkap saat berduaan di kamar kos.

Kedapatan seorang Bos Perusahaan dan SPG cantik sedang berzinah di sebuah indekos.

Keduanya diciduk istri dari Bos perusahaan setelah membuntuti dan curiga dengan perlakuan sang suami. 

Melihat kasus tersebut, apakah masuk dalam RKUHP yang dianggap kontroversial? 

Dikutip dari Pos Kupang, Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).  

HM digerebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.

Ilustrasi.4567890
Ilustrasi.4567890 (DOK: Shutterstock)

HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang. 

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Baca: Fakta SPG Tewas dalam Kondisi Melahirkan di Kamar Indekos, Tatangga Ingat Jumpa Terakhir dengan AF

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca: SPG Rokok Menangis Diciduk Petugas saat Asik Berduaan dengan Pria: Kalau Suami Saya Tahu Bisa Kiamat

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.

Baca: Jadi SPG Rokok, Ningsi Rampisela Hadapi Pelanggan Genit

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

BERITA POPULER:

Baca: 3 Mahasiswa Disemprot Menteri Hukum dan Ham: Jika Mau Berdebat, Baca Betul Dulu

Baca: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata

Baca: Puaskan Diri Sendiri di Depan Pelajar SMP Tertangkap Kamera, Pengojek Ini Ditangkap Polisi!

Sumber Pos Kupang

Melihat kasus di atas, apakah bisa jadi atau termasuk dalam jeratan Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP tentang perzinahan atau perselingkuhan?

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga. (YouTube KompasTV)
Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Apakah termasuk?

Tonton dan Subscribe Kanal Youtube Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved