Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rekonstruksi Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana, Polisi Temukan Hal Janggal yang Beda dari Hasil Visum

Diketahui mayat wanita tanpa celana ini ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang mencari ikan di sekitar parit, pada Sabtu (21/9/2019).

Dari Polres Palangkaraya untuk BPost
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Palangkaraya, diketahui mayat wanita tanpa celana ini dibunuh sejak Kamis (29/8/2019) dan ditemukan 24 hari kemudian.

Polres Palangkaraya telah melakukan rekonstruksi reka adegan olah TKP dalam kasus penemuan mayat wanita tanpa celana, di parit di sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Diketahui mayat wanita tanpa celana ini ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang mencari ikan di sekitar parit, pada Sabtu (21/9/2019).

Dengan korban bernama Ika Prihatiningsih (20) yang dibunuh oleh pamannya, Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar menuturkan telah dilakukan sebanyak 23 reka adegan, pada Senin (23/9/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari akun Facebook Udien Kantoex.

Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

Baca: Terbaru, Momen Mesra Ahok & Puput Nastiti Devi Jelang Hari Lahir Buah Cinta Mereka Dede Yosafat

Baca: Pakai Busana Bak ABG, Tampilan Nia Ramadhani dan BCL di Pesta Ashraf Sinclair Jadi Sorotan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Seusai menyelesaikan reka adegan oleh pelaku, AKBP Timbul menuturkan ada hasil yang janggal.

Ia menyebutkan saat reka adegan pelaku mengaku hanya mencekik korban hingga tewas.

Namun dari hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian pundak.

"Sementara ini dari hasil rekonstruksi ini dari cara mencekik. Tapi dari hasil visum kita akan mengecek, dari hasil visum pemeriksaan saksi, itu ada sedikit perbedaan nanti kita tambah lagi," katanya.

"Itu dia hasil visum menggunakan senjata tajam dan juga ada benturan senjata tumpul yang menghantam bagian pundak."

Mengenai apakah pelaku memperkosa korban, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini karena adanya perbedaan juga antara pengakuan pelaku dan hasil visum.

Baca: Begini Sikap Suami Guru Honorer Cantik yang Video Mesum dengan Pria Lain Viral di Medsos

Baca: Mamah Muda Cantik Ceritakan Kisah Saat Didatangi Mantan di Villa, Risnawati: Saya Trauma

Baca: Video Viral Ular Piton Gigit Kepala Pria Ini, Ngamuk Setelah Mulutnya Ditiup-tiup

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Kalau pengakuannya tidak, tapi kalau dari hasil olah TKP kita, dari bukti-bukti yang kita peroleh, kuat dugaan sempat melakukan (pemerkosaan)," ungkap AKBP Timbul.

Sedangkan mengenai motif pelaku membunuh AKBP Timbul menyebut karena nafsu.

Meski begitu, penyelidikan mengenai saksi yang serumah dengan pelaku dan korban akan dilakukan.

"Motifnya untuk sementara ini karena nafsu, ini kita masih dalami kepada anak pelaku selama korban tinggal di rumah pelaku."

Untuk pelaku akan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku setelah melakukan reka adegan kepada awak media mengaku khilaf membunuh keponakannya.

"Aku khilaf waktu pas pulang sore, (nonton video porno) pernah kalo sering enggak," ujarnya dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan topeng.

Polisi membeberkan update kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Polisi membeberkan update kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (FB Udien Kantoex)

Ia mengaku membunuh korban karena korban berteriak minta tolong saat diserangnya.

"Ya dia teriak, 'Tolong-tolong' lalu saya mencekik," kata pelaku.

Sedangkan saat ditanya apakah sempat memperkosa ia membantah.

Disebutkannya melepas celana korban untuk digunakan mengikat tubuh korban.

"Enggak memperkosa, meloroti celana itu kan cekikan kedua. Rencana (celana) untuk ngiket (jasad korban)," pungkasnya.

Kronologi Pembunuhan Kasus Mayat Wanita tanpa Celana

Mulanya pada Kamis (29/8/2019), korban mengajak pelaku untuk mencari ikan.

Pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor ke arah parit.

Saat tiba di lokasi parit yang akan dituju, keduanya masuk ke arah semak-semak menyusuri parit yang jauhnya sekitar 500 meter.

Suwito Widadno (55), pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya alasan membunuh keponakannya sendiri.
Suwito Widadno (55), pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya alasan membunuh keponakannya sendiri. (FB Udien Kantoex)

Namun maksud keduanya mencari ikan batal karena air yang ternyata dalam.

Saat akan kembali ke pinggir jalan, tiba-tiba timbul nafsu pelaku saat melihat korban.

Pelaku lalu melakukan penyerangan dengan mencium dan memeluk korban.

Korban lantas berteriak membuat pelaku panik.

Pelaku lantas mencekik korban hingga meninggal dunia.

Melihat korban telah meninggal, pelaku melepas celana panjang beserta celana dalam korban dan memasukkan jenazah ke dalam parit.

Ia juga menutupi tubuh korban menggunakan dahan ranting dan daun kering.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 24 September 2019: Aries Membuat Perbedaan, Besok Harinya Cancer

Baca: Menanti Penampilan Timnas Indonesia di Putaran Final Piala Asia U-16

Baca: Hasil Liga Indonesia - Persib Raih Kemenangan Pertama di Putaran Kedua Liga 1

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved