Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

4 Tuntutan Mahasiswa, Tak Ada Turunkan Jokowi hingga Tidak Ditunggangi: Tuntutan Kami Jelas!

Tuntutan mahasiswa tersebut antara lain pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan KUHP

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan mahasiswa dari puluhan kampus se-Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). Aksi menolak pengesahan UU KPK dan KUHP oleh DPR itu berujung ricuh dengan polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Ribuan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Greogorius Anco membantah aksi mahasiswa tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Dia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya.

Tuntutan mahasiswa tersebut antara lain pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi.

"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco, Senin (23/9/2019)

Secara terpisah, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Beberapa perwakilan mahasiswa dari luar Jakarta direncanakan ikut bergabung.

Edmund memperkirakan ada 1000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan.

"Kurang lebih ada 1000 mahasiwa dari Trisaksi," ujar Edmund, Senin (23/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yaitu:

1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved