Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Keluarga Dampingi Imam Nahrawi Hadapi Proses Hukum, Syamsul Arifin: 99 Pengacara Tawarkan Diri
Pihak keluarga rupanya sedang menyiapkan advokat atau pengacara untuk mendampingi Imam Nahrawi menghadapi proses hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.
Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Pihak keluarga rupanya sedang menyiapkan advokat atau pengacara untuk mendampingi Imam Nahrawi menghadapi proses hukum.
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.
Sehingga keluarga pun harus menyiapkan terlebih dahulu dengan memilih dan memilah mau menggunakan tim advokat yang mana.
"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," ujar Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).
Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan penahanan Imam Nahrawi kepada KPK.
Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan
Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi
Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum.
Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.
Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter,
bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ungkap Syamsul Arifin.
Anggota DPRD Jawa Timur ini juga menduga, penetapan status tersangka Imam Nahrawi dibumbui unsur politis.
Ia membandingkan dengan beberapa proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan lambat seusai polemik pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.
Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa
Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan
Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Namun, penetapan Imam Nahrawi dibuat tergesa-gesa untuk tamengnya.
"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum, bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," ungkap Syamsul Arifin.
"PR (kasus lama) kita yang belum ditangani ini banyak. Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini sudah ditahan," pungkasnya.
Keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk Imam Nahrawi yang saat ini tengah menjadi tersangka KPK atasa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.
Sehingga keluarga pun harus menyiapkan terlebih dahulu dengan memilih dan memilah mau menggunakan tim advokat yang mana.
"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," ujar Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).
Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan penahanan Imam Nahrawi kepada KPK.
"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan.
Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum.
Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.
Baca: Baru Menikah, Seorang Pria 22 Tahun Nekad Setubuhi Bocah 9 Tahun: Saya Kemasukan Setan
Baca: Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat Twin Otter DGC6-400
Baca: Digrebek Istri, Oknum PNS dan Siswi Asyik Berhubungan Intim di Hotel, Begini Endingnya
Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter,
bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ungkap Syamsul Arifin.
Anggota DPRD Jawa Timur ini juga menduga, penetapan status tersangka Imam Nahrawi dibumbui unsur politis.
Ia membandingkan dengan beberapa proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan lambat seusai polemik pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.
Namun, penetapan Imam Nahrawi dibuat tergesa-gesa untuk tamengnya.
"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum,
bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," ungkap Syamsul Arifin.
"PR (kasus lama) kita yang belum ditangani ini banyak.
Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini sudah ditahan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Hasil Liga Inggris West Ham vs Manchester United, Setan Merah Telan Pil Pahit di London Stadium
Baca: Tujuh Jenis Makanan untuk Menurunkan Koleserol
Baca: Atasi Panu Dengan Jeruk Nipis, Begini Caranya
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL