Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Baru Menikah, Seorang Pria 22 Tahun Nekad Setubuhi Bocah 9 Tahun: Saya Kemasukan Setan

Sungguh bejat perlakuan seorang pria kepada bocah 9 tahun. Dia tega memperkosa berkali-kali dalam waktu yang berbeda-beda.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sungguh bejat perlakuan seorang pria kepada bocah 9 tahun.

Dia tega memperkosa berkali-kali dalam waktu yang berbeda-beda.

Menariknya, perbuatannya itu dilakukannya sejak masih lajang dan terus berlanjut meski dia sudah menikah.

Dilansir dari tribunmedan.com ( grup tribunmanado.co.id), pelaku diketahui berinisial IR (22), warga satu desa di kawasan Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan.

Ia berdalih melakukan aksinya kepada gadis sebut saja bunga, karena kerasukan setan.

Parahnya lagi, korbannya itu ternyata keponakan pelaku itu sendiri dan tak tanggung-tanggung sudah 10 kali disetubuhi.

Baca: Pria 50 Tahun Setubuhi Paksa Berkali-kali Gadis Belia Masih Cucunya, Korban Kini Sudah Melahirkan

Baca: Jasad Gadis 13 Tahun Disetubuhi 3 Pria hingga Petugas Rumah Sakit Ratusan Kali Setubuhi Mayat Wanita

Baca: Begini Sebenarnya Cerita Perempuan Pendaki Gunung Rinjani Disetubuhi saat Hipotermia

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W.S.SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019), menjelaskan bahwa, usai perbuatannya ketahuan pelaku sempat melarikan diri sebelum kemudian ditangkap di Simeulue.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

 

Menurut keterangan pelaku, beber AKBP Dedi Sadsono, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun dan terus berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini tak tahan dan kemudian memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved