Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Prof LIPI Soroti Sikap Jokowi Hadapi Gejolak: Semoga Pemerintah Belajar Lebih Cerdas

Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris,mengatakan, Jokowi panik karena tidak dengar aspirasi rakyat.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS
Presiden Joko Widodo 

Massa akan berkumpul mulai pukul 11.00 WIB di tiga titik tersebut.

Setelah itu, demonstran akan bergerak menuju ke pertigaan Colombo, Gejayan.

Syahdan memperkirakan, peserta aksi mencapai ribuan, yang tak hanya terdiri dari para mahasiswa.

"Belum kami hitung secara real. Tapi belasan universitas turun, pelajar-pelajar SMA turun, dan organisasi mahasiswa daerah seperti mahasiswa Riau dan Kalimantan turun ke jalan melawan asap," ujar dia.

Untuk mengantisipasi masalah keamanan, menurut Syahdan, aksi ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Syahdan mengatakan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya mendesak pembahasan ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP, mendesak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR, dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, di Twitter, para pengguna memberikan komentar terkait rencana aksi ini.

Ada yang mendukung, ada pula yang mengingatkan agar aksi diselenggarakan secara damai.

Tagar #GejayanMemanggil juga diwarnai dengan unggahan tangkapan layar para mahasiswa yang meminta izin mengikuti aksi kepada dosennya.

Tuntutan Mahasiswa Kandas, Presiden Jokowi Tolak Cabut RUU KPK: Enggak Ada

Tuntutan Mahasiswa agar pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Presiden Joko Widodo secara tegas menolak permintaan dari Mahasiswa itu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved