Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jasa Raharja Sulut Salurkan CSR Rp 205 Juta, Aktif Lakukan Upaya Pencegahan Kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Hervanka Tri Dianto mengatakan, pihaknya aktif dalam penyaluran CSR.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Penyerahan CSR Jasa Raharja Sulut oleh Kepala Jasa Raharja Sulut Hervanka Tri Dianto dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam perayaan Hari Perhubungan, belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja (Persero) tak hanya melaksanakan dua fungsi utama, memberi santunan kepada korban kecelakaan di darat, laut dan udara serta menghimpun mengelola dana dari masyarakat sebagaimana amanat undang-undang.  

Jasa Raharja juga berperan aktif menyalurkan CSR.  Hingga Agustus 2019, Jasa Raharja Cabang Sulut telah menyalurkan CSR senilai Rp 205 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Hervanka Tri Dianto mengatakan, pihaknya aktif dalam penyaluran CSR.

Tanggungjawab perusahaan rerhadap lingkungan itu diberikan dalam bentuk sarana pendikan, prasarana umum dan sarana ibadah. "Bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan," kata Hervanka, Senin (23/09/2019).

Lanjut dia, Jasa Raharja juga berperan dalam melakukan upaya pencegahan kecelakaan. Jasa Raharja bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, KSOP, BPJS Kesehatan dan rumah sakit bekerja sama menanggulangi angka kecelakaan.

"Hal-hal yang kami lakukan di antaranya, memberikan rambu-rambu lalulintas di jalan yang rawan lakalantas, memberikan barikade traffic cone  ke Kepolisian, pelampung untuk Dinas Perhubungan," kata Hervanka.

Katanya, pelayanan prima kepada masyarakat korban kecelakaan lalulintas menjadi prioritas Jasa Raharja. Sampai saat ini terdapat 24 rumah mah sakit di Sulut yang bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Dengan adanya kerja sama ini, mempermudah penanganan korban yang dirawat di RS. Korban lakalantas yang memiliki laporan polisi akan dibuatkan Surat Jaminan dari Jasa Raharja untuk mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

"Dengan adanya surat jaminan, diharapkan korban tak akan lagi mengeluarkan biaya perawatan. Rumah sakit akan menagih ke Jasa Raharja," ujarnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban lakalantas meninggal dunia Rp 50 juta.

Santunan biaya perawatan korban luka-luka (di RS) maksimal Rp 20 juta; cacat tetap maksimal Rp 50 juta; biaya penguburan korban yang tak punya ahli waris Rp 4 juta; manfaat tambahan biaya ambulan Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.

Aplikasi My JRku
Terkait komitmen memberi pelayanan prima, Jasa Raharja berinovasi di era revolusi industri 4.0 dengan melahirkan aplikasi digital My JRku pada Mei 2019 lalu.

Aplikasi JRku dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS. Dengan My JRku, masyarakat bisa mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ.

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.

"Serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut," kata Hervanka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved