Berita Seleb
Gelandangan Terancam Denda Dalam RKUHP, Tamara Bleszynski Geram: Mereka Bagian dari Kewajiban
Dalam foto tersebut, Tamara memperlihatkan seorang wanita asing sedang merangkul seorang pria yang tampak tidak terawat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tamara Bleszynski geram dengan poin yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.
Poin tersebut terdapat dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.
Tamara bersuara lewat akun Instagram-nya, @tamarableszynskiofficial, yang dikutip Kompas.com, Senin (23/9/2019).
"Aihhh...kau drop mereka sesuka hatimu, padahal mereka adalah bagian dari kewajiban Mu/Negeri halu..utk melindungi mereka, terus kamu skrg ingin kenakan tarif?" tulis Tamara dalam sebuah keterangan foto.
Dalam foto tersebut, Tamara memperlihatkan seorang wanita asing sedang merangkul seorang pria yang tampak tidak terawat.
Sang wanita terlihat merangkul sang pria gelandangan. Sementara pria gelandangan tersebut hanya tertunduk.
Terlihat pula ada sebotol air minum mineral dan sebuah plastik yang diduga berisi makanan.
Adapun, berdasarkan RKUHP ini, aturan yang menyebut gelandangan dapat didenda ketentuannya diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.
Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Adapun, dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 Ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.