Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Simpang Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 2 Orang Diciduk Polisi Selesai Bertransaksi

Sabu tersebut dikeluarkan pelaku dari dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya. Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui Kepolisian.

HO/Humas Polresta Samarinda
DARURAT NARKOBA - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat memiliki sabu yang disimpan di bra yang digunakannya, Sabtu (21/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat memiliki sabu yang disimpan di bra yang digunakannya.

Tiga orang jaringan pengedar narkoba diamakan Polsek Sungai Pinang di kawasan Pulau Narkoba, Samarinda, salah satunya seorang ibu rumah tangga.

Dilansir dari Tribunkaltim.co, kawasan Gang Pulau Indah, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang ternyata belum sepenuhnya bersih dari narkoba.

Belum lama ini Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan di kawasan yang dikenal sebagai Pulau narkoba, salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Samarinda.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/9/2019) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

Terdapat dua pemuda yang diamankan, yakni Wafiyudin (23) dan Asrandy (18), keduanya merupakan warga Jalan Berambai, Kecamatan Samarinda Utara.

Tanpa banyak perlawanan, keduanya berhasil digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 0,38 Gram.

Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!

Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?

Baca: Dilengkapi 4 Kamera dan Baterai 5000 mAH, Begini Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sabu tersebut didapatkan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Wafiyudin.

"Keduanya telah kita amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil, Sabtu (21/9/2019).

Selain mengamankan barang bukti sabu, Kepolisian juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat terjadi penangkapan.

Masih di lokasi yang sama, Kepolisian kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba lainnya, kali ini ibu rumah tangga (IRT) terbukti memiliki 1 poket sabu seberat 0,28 Gram.

Pelaku yang diduga baru saja melakukan transaksi dihentikan saat berkendara dan langsung digiring ke Mapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku atas nama Gadhi Indah S (38), warga Jalan Purwodadi, Gang Andhika, Kecamatan Samarinda Utara langsung mengeluarkan sabu yang dimilikinya.

Sabu tersebut dikeluarkan pelaku dari dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya. Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui Kepolisian.

"Total ada tiga pelaku yang kita amankan, dua pria dan seorang wanita. Selain sabu, kendaraan yang digunakan mereka juga kita amankan," tutur Kapolsek.

Baca: Pemeran Wanita di Video Mesum Berseragam PNS Pemprov Jabar Ternyata Guru Berprestasi dan Selingkuhan

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Dirumorkan Bakal Diganti Jose Mourinho, Zidane: Saya Tidak Memikirkan Tentang Pergi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Untuk daerah daerah yang rawan peredaran narkoba, terus kita awasi.

Jika masyarakat ada menemukan indikasi peredaran maupun penggunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkan ke Kepolisian," tutupnya.

Sasar Rumah Kontrakan

Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.

Pasalnya, pelaku peredaran narkotika kerap memanfaatkan rumah kontrakan untuk melakukan transaksi.

Kondisi ini diperparah dengan kurang pedulinya pemilik rumah kontrakan untuk mengecek terlebih dahulu siapa yang akan menyewa dan digunakan untuk apa.

Inilah yang terjadi di salah satu rumah kontrakan, Jalan Hasan Basri (Merak), Gang 1, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba.

Senin (16/9) hari ini, pemilik rumah berinsial SR (45) dipanggil penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba.

Meski sudah ditempati penyewanya kurang lebih dua bulan dan digunakan untuk jual beli narkoba, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut di rumah yang disewakannya.

Baca: Sungadi Alami Obesitas dan Berbobot 140 Kilogram, Tak Sekolah hingga Bekerja Jadi Buruh Bangunan

Baca: Detik-detik Driver Ojek Online Curi Pakaian dalam di Kos-kosan Mahasiswi, Terekam Jelas di CCTV

Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan

“Rata-rata mereka (pemilik rumah kontrakan, red) mengaku tidak mengetahui rumahnya disalahgunakan untuk jual beli narkoba,” ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kontrakan untuk jual beli narkoba, pihaknya akan menindak tegas para pemilik rumah kontrakan, jika terbukti mengetahui ada aktivitas tindak pidana narkotika, tapi tidak melapor.

Tindakan tegas itu, lanjut Siti dengan mempidanakan sesuai UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 131 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta rupiah.

“Ketentuannya jelas, jika terbukti mengetahui tetapi tidak melapor akan kami pidanakan," tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat semakin memahami akan bahaya narkoba.

Sehingga dengan ancaman ini, masyarakat pemilik rumah kontrakan lebih selektif dalam menerima para penyewa.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id

Baca: Hasil Sementara Liga Inggris Manchester City vs Watford, Laga Baru 20 Menit, Lima Gol Sudah Tercipta

Baca: Hasil Liga Inggris - Sempat Tertinggal, Leicester City Jungkalkan Tottenham Hotspur

Baca: Ini Cara Pengobatan Kanker Kulit, Termasuk Operasi dan Terapi

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved