Berita Seleb
Perjuangan Mulan Jameela Meniti Karir dalam Dunia Politik yang Kini Resmi sebagai Anggota DPR
Perjalanan Mulan Jameela menjadi anggota DPR dipenuhi begitu banyak tantangan.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Resmi ditetapkan KPU jadi Anggota DPR, begini jalan panjang Mulan Jameela meniti karirnya di dunia Politik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjuangan Mulan Jameela meniti karir di bidang Politik.
Perjalanan Mulan Jameela menjadi anggota DPR dipenuhi begitu banyak tantangan.
Sempat dikabarkan gagal melaju ke Senayan, Mulan Jameela dinyatakan lolos menjadi anggota DPR setelah menempuh jalan panjang.
Dikabarkan Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani ini, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Mantan personel grup vokal Ratu ini, maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Di mana hasilnya, Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Awalnya, dengan Jumlah suara tersebut, membuat Mulan tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.
Walaupun Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.
Lewati banyak tantangan, Berikut proses Mulan Jameela melaju ke Senayan setelah mengikuti Pemilu 2019 yang dilaksanakan bulan April lalu, seperti yang dikutip TribunManado.co.id dari Kompas.com.

Menggugat Partai Gerindra
Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
Baca: Sempat Dikabarkan Gagal, Mulan Jameela dapat SK KPU jadi Anggota DPR, Gantikan EL, Ini Alasannya
KPU berpatokan pada hasil pemilu
Walaupun mengabulkan gugatan dari Mulan dan kawan-kawannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut dan akan tetap menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.
Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan, dalam pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa tersebut adalah sengketa internal partai.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya.

KPU dalam hal ini sebagai tergugat, tidak mendapat kewajiban apapun dari keputusan tersebut, termasuk menetapkan Mulan Jameela beserta delapan caleg lain sebagai anggota legislatif.
"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak, khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang, untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg A, B, C," kata Setya.
Namun, menurut Satya, Partai Gerindra dapat memasukkan nama kesembilan caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Baca: Mulan Jameela Butuh Uang, Ditanggapi Mantan Suami, Jual Harta Pemberian Maia Estianty & Ahmad Dhani
Akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR
Diberitakan Kompas.com (21/9/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR oleh KPU.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Mulan menggantikan dua rekan sesama partai yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Baca: Gara-gara Mulan Jameela, Pria yang Punya Banyak Jabatan Besar Ini Harus Lengser dari Kursi DPR RI
Ervin Luthfi sendiri adalah calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan calon dengan raihan suara terbanyak keempat.
Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Ervin Luthfi juga membenarkan surat keputusan KPU tersebut yang berisi penetapan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikannya walaupun suaranya lebih tinggi dari Mulan.
"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.
"Saya masih di Jakarta, katanya.
BERITA POPULER:
Baca: Jadwal Final China Open 2019 - China dan Indonesia Paling Mendominasi
Baca: Seorang Paman Tega SUNTIK Keponakan yang Masih Berusia 12 Tahun, Ibu Koban Lakukan Hal Ini
Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!
Sumber: Kompas.com