Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Artis

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Terungkap Berapa Digit Gaji yang Diterimanya per Bulan

Mulan Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Editor: Indry Panigoro
KOLASE TRIBUN STYLE
Mulan Jameela 

Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000

Baca: Dikabarkan Tak Akur Dengan Anak Maia Estianty, Mulan Jameela Kini Pamer Foto Bersama El Rumi

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.

BERITA POPULER:

Baca: Jadwal Final China Open 2019 - China dan Indonesia Paling Mendominasi

Baca: Seorang SPG Ditemukan Bersama Bayinya Membusuk di Kost, Diduga Meninggal Saat Melahirkan

Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!

Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved