Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Baru Menikah, Seorang Pria 22 Tahun Nekad Setubuhi Bocah 9 Tahun: Saya Kemasukan Setan

Sungguh bejat perlakuan seorang pria kepada bocah 9 tahun. Dia tega memperkosa berkali-kali dalam waktu yang berbeda-beda.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sungguh bejat perlakuan seorang pria kepada bocah 9 tahun.

Dia tega memperkosa berkali-kali dalam waktu yang berbeda-beda.

Menariknya, perbuatannya itu dilakukannya sejak masih lajang dan terus berlanjut meski dia sudah menikah.

Dilansir dari tribunmedan.com ( grup tribunmanado.co.id), pelaku diketahui berinisial IR (22), warga satu desa di kawasan Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan.

Ia berdalih melakukan aksinya kepada gadis sebut saja bunga, karena kerasukan setan.

Parahnya lagi, korbannya itu ternyata keponakan pelaku itu sendiri dan tak tanggung-tanggung sudah 10 kali disetubuhi.

Baca: Pria 50 Tahun Setubuhi Paksa Berkali-kali Gadis Belia Masih Cucunya, Korban Kini Sudah Melahirkan

Baca: Jasad Gadis 13 Tahun Disetubuhi 3 Pria hingga Petugas Rumah Sakit Ratusan Kali Setubuhi Mayat Wanita

Baca: Begini Sebenarnya Cerita Perempuan Pendaki Gunung Rinjani Disetubuhi saat Hipotermia

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W.S.SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019), menjelaskan bahwa, usai perbuatannya ketahuan pelaku sempat melarikan diri sebelum kemudian ditangkap di Simeulue.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

 

Menurut keterangan pelaku, beber AKBP Dedi Sadsono, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun dan terus berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini tak tahan dan kemudian memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.

Dia berdalih, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan karena kemasukan setan.

"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.

Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.

BERITA TERPOPULER: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

BERITA TERPOPULER: Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tak Lagi Dihitung Berdasarkan Disiplin dan Kinerja

BERITA TERPOPULER: Jadi Sorotan, Sule Menikah dengan Wanita Lain di Depan Naomi Zaskia Setelah Dikabarkan Mereka Putus?

Soalnya, Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.

"Saat itu, dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pria Cabuli Cucunya Sendiri

Pria inisial MS alias SD (50) tega mencabuli gadis belia yang masih cucunya sendiri.

Korban dicabuli berkali-kali dalam dua tahun terakhir hingga kini sudah melahirkan anak.

Korban disetubuhi paksa di sebuah pondok kebun.

Pria yang biasa dipanggil kakek oleh korban itu, berkali-kali mengajak berhubungan badan.

Setelah ancaman dan rayuannya berhasil, pelaku semakin ketagihan sehingga korban hamil dan melahirkan anak.

Berikut fakta-fakta pria tua menghamili gadis berusia 15 tahun:

Melampiaskan nafsu selama 2 tahun

MS alias SD semakin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Sekitar dua tahun dia berhasil memaksa bunga menjalin hubungan intim.

Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan anak.

Sontak kejadian ini membuat keluarga korban marah dan mencari siapa ayah bayi yang dilahirkan Bunga.

Pelaku orang dekat di keluarga

Setelah didesak untuk mengaku, korban menyebutkan dia berhubungan dengan SD.

SD tak lain dan tak bukan adalah adik ipar kakek kandung korban.

Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.

Orang yang selama ini dipercaya oleh keluarga korban, tega berbuat dosa pada Bunga sehingga mengganggu masa depan korban.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu.

Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.

Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.

Masuk tahanan jaksa

Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa

penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).

Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.

Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara  itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.

Dimulai pada 2017

Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan

diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.

Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban

dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban. Akibat kejadian tersebut korban

trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang

yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa

pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved