Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Baru Menikah, Seorang Pria 22 Tahun Nekad Setubuhi Bocah 9 Tahun: Saya Kemasukan Setan

Sungguh bejat perlakuan seorang pria kepada bocah 9 tahun. Dia tega memperkosa berkali-kali dalam waktu yang berbeda-beda.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemerkosaan 

Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.

Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara  itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.

Dimulai pada 2017

Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan

diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.

Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban

dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban. Akibat kejadian tersebut korban

trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang

yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa

pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved