Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS

Penerimaan CPNS 2019, BKN Beri Bocoran Rincian Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019

Tayang:
diolah tribun manado
Info Terbaru CPNS 2019 

Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. 

Baca: Pemeran Wanita di Video Mesum Berseragam PNS Pemprov Jabar Ternyata Guru Berprestasi dan Selingkuhan

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Dirumorkan Bakal Diganti Jose Mourinho, Zidane: Saya Tidak Memikirkan Tentang Pergi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu. 

 Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.

“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K.

Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang. 

Baca: Mantan Pilar Timnas Indonesia Okto Maniani Menusuk Wasit, Diskors 6 Bulan Oleh PSSI

Baca: Hasil Sementara Liga Inggris Manchester City vs Watford, Laga Baru 20 Menit, Lima Gol Sudah Tercipta

Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Bahkan tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved