Polemik RKUHP
Komnas Perempuan: 6 Pasal di Dalam RKUHP Ancam Anak dan Perempuan
Kelompok rentan menurut Komnas Perempuan yakni anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaa
Editor:
Gryfid Talumedun
Warta Kota/Alex Suban
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan tahap I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan menolak pengesahan RKUHP karena merupakan bentuk pemenjaraan terhadap demokrasi.
"Padahal fakta di masyarakat laki-laki yang menyebabkan kehamilan juga mengalami ketakutan. Karena asumsi yang diskriminatif tersebut potensi terbesar untuk dikriminalkan dalam pasal ini adalah perempuan," jelas Azriana.
Untuk itu ia meminta kepada Presiden dan DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda sampai dilakukan penelitian yang komprehensif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: VIRAL, Bocah Papua Tenggelam Diselamatkan Prajurit TNI, Berikan Nafas Buatan hingga Sadar
Baca: Ular Berkaki Mirip King Kobra Ditemukan Mati Kebakaran Hutan di Riau, Penjelasan Ahli Reptil LIPI
Baca: Garuda Muda Indonesia U-16 Pesta Gol ke Gawang Brunei Darussalam 8-0
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL