Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kedua Pemeran Video Mesum yang Diguda ASN Ternyata Guru Honorer SMK yang Langgar Ketetapan BKD

Kedua pelaku merupakan guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha
viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap, teka teki pemeran video dan foto syur yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar.

Pemeran Video Mesum yang Diguda ASN Ternyata Guru Honorer SMK yang Langgar Ketetapan BKD.

Kedua pelaku merupakan guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Buntut dari tersebarnya video dan foto syur tersebut, pihak sekolah langsung memberhentikan kedua oknum guru honorer tersebut sebagai tenaga pendidik.

Pemberhentikan kedua oknum guru honorer tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA))

Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS.

Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.

"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.

Baca: Tanggapi Video Mesum PNS yang Tersebar Luas, @Iwan Fals Tanya Ada yang Punya Linknya? Netizen: Ada!

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.

Follow Instagram @tribun_manado:

Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan.

Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.

Yerry mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk membahas persoalan tersebut.

Baca: VIRAL, 2 Video Mesum PNS di Dalam Mobil, Identitasnya Terungkap, Jago Bahasa Inggris

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved