Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Bocah 9 Tahun Dipaksa Orangtuanya Mengemis, Kalau Tak Bawa Pulang Uang Segini, Siap-siap Dirantai

Meski sudah menuruti perintah untuk mengemis, tetap saja MS tak bisa menghindari siksaan dari kedua orangtuanya jika tak bisa membawa uang

Tayang:
Editor: Indry Panigoro

Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokeseumawe Salman Alfarisi menerima informasi penyiksaan bocah itu dari warga setempat.

Warga menyebut MS dipaksa kedua orangtuanya untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Lhokseumawe.

Jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak itu akan diikat dengan rantai besi serta dipukul.

Korban pun kerap menerima penyiksaan itu lantaran menolak keingnan orangtuanya untuk menyerahkan uang hasil mengemis.

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," terang Salman.

Saat dimintai keterangan, MS mengaku kerap mendapat penyiksaan dari orangtuanya lantaran tidak membawa uang hasil mengemis.

MS mengaku dipukul oleh MI pada bagian kepala jika ia tidak menurut.

"Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," ungkap MS.

Lantaran sering disiksa, MS juga beberapa kali jatuh sakit.

Tindakan keji kedua orangtua MS awalnya dilaporkan oleh tetangga kepada personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.

Babinsa TNI AD itu lalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti dan segera mendatangi rumah korban.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved